« Permak Nama Pada Buku Kontak | Depan | Pengendara Matic »

Membuat Akte Lahir dari Nikah Siri

Nikah siri beserta kontroversinya sudah menjadi fenomena umum di masyarakat kita. Ada yang menjalaninya dengan sadar dan ikhlas, ada pula yang dengan terpaksa karena keadaan. Namun ada pula yang asal menjalani, bahkan ada yang tidak sesuai syariat sekalipun pokoknya sudah merasa nikah.

Apapun itu, seperti kata pepatah: penyesalan ada di belakang. Lebih parah lagi jika penyesalan ada di depan dan belakang.

Bagi yang berpegang teguh bahwa nikah siri sudah cukup, sudah halal menurut agama, jangan melupakan bahwa kita tinggal di suatu negara dengan segala peraturannya.

Jika sudah yakin bahwa selamanya tidak akan berurusan dengan negara, mungkin ok saja melakukan nikah siri dan lepas dari aturan negara.

Salah satu efek dari nikah siri adalah pernikahannya tidak tercatat oleh negara, padahal dari catatan itulah nantinya data kelahiran anak dimulai. Jika tanpa catatan pernikahan, (lazimnya) bagaimana ada catatan kelahiran.

Namun untungnya negara memfasilitasi kondisi ini, dimana jika warganya sudah terlanjur menikah siri, dan tidak mungkin melangsungkan nikah resmi (misalnya jika si suami sudah terlanjur pergi ke negeri antah berantah / hilang tanpa jejak), masih memungkinkan bagi anak untuk mendapatkan akte kelahiran.

Beberapa hari yang lalu aku kebagian tugas membantu mengurus akte lahir dari pembantu mertua, yang sudah gede-gede (lahir 1996 dan 2000) tapi belum memiliki akte lahir.

Bekal yang aku punya hanya surat keterangan kelahiran dari kelurahan. Untung saja ada ini, jika tidak, entah bagaimana membuktikan kelahiran 2 anak tadi.

Setelah mencari info sana-sini, maka yang harus disiapkan untuk dapat membuat akta lahir dari nikah siri adalah:

  1. KK asli orang tua (tentu saja cuma ada ibu), difotocopy 1 lembar
  2. KTP asli orang tua, fotocopy 1 lembar
  3. Surat keterangan kelahiran asli dari kelurahan
  4. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS. Karena pada kasus ini anaknya lahir ditangani dukun, maka harus membuat surat pernyataan bahwa anak tersebut lahir di rumah dengan ditangani dukun. Surat pernyataan ditandatangani dan disertai dengan 1 lembar meterai, dan dilegalkan oleh RT, RW dan kelurahan.
  5. Mengisi formulir pengajuan pembuatan akte terlambat yang dapat diambil di kantor pencatatan sipil, dan menyertakan 1 lembar meterai 6 ribu serta ditandatangani oleh kelurahan setempat

Demikian, pengajuan akte lahir akan segera diproses dan anak dapat memiliki akte lahir yang sah.

Meskipun demikian, terdapat perbedaan akte lahir dari nikah siri dan nikah formal, yaitu anak tercatat sebagai anak dari ibu, tanpa nama bapak. Secara teknis mungkin tidak ada masalah, tapi jika tidak disikapi dengan bijak, dapat membawa dampak emosional pada mental anak.

Moral o the story: mari ikut aturan :)


Ada 10 komentar

ferdhie pada September 20, 2010 10:53 PM menulis:

why so serious son? ;))

Balas Komentar Ini
Mustikani pada October 2, 2010 10:12 AM menulis:

seharusnya akte nikah sirri harus disebutkan ayah dan ibu, dengan keterangan nikah sirri atau lainnya, manusia kan punya hak dan cita cita kebaikan yang sama,siapa sih yang mau dilahirkan di dunia ini dengan tidak sempurna dan bahagia.....! bagiamanakh persaan kita bila terjadi pada diri kita sendiri........!

Balas Komentar Ini
Denirm pada October 9, 2010 9:27 PM menulis:

Menurutku kurang afdol.karena dapat mengganggu mental anak disaat besar nanti.nikah siri sah secara agama.tp gk di pemerintah.jd kurang sreg.

Balas Komentar Ini
Aan Isnaini pada December 16, 2010 12:36 PM menulis:

Lanjutkan .... misi yg sungguh mulia... so, well prepare ya pak.

Balas Komentar Ini
Aryo Sanjaya pada December 16, 2010 1:02 PM membalas Aan Isnaini:

Terimakasih supportnya, pak bos.

Balas Komentar Ini
dian novitasari pada September 22, 2011 2:52 PM menulis:

saya mengalami sendiri kejadian itu,menikah siri.pd saat mebuat akte kelahiran anak sy yg pertama hrs menjalani sidang dipengadilan negeri depok.saat itu hati luar biasa takut,tp syukurlah pak hakim mengabulkan permohonan kami untuk mencantumkan nama ayah ibu di akte kelahiran anak kami.skrang kami sdh menikah di kua dan tambah lagi satu anak,pengalaman ini tdk mungkin terlupakan,akan mnjd pelajaran yg sngt berharga.

Balas Komentar Ini
takur pada November 28, 2011 5:19 AM menulis:

yo ngono kuwi yen negoro ngurusi perkimpoian..

Balas Komentar Ini
ramadhan pada January 15, 2012 1:39 PM menulis:

terimakasih

Balas Komentar Ini
yastri pada February 8, 2012 9:46 AM menulis:

klo anak hasil pernikahan siri mendapatkan akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibunya, bisa2 banyak yg mau jd istri kedua ,ketiga , dst donk....menurut sy klo nikah siri, akte kelahiran anak yg lahir dalam pernikahan tsb, cukup dicantumkan "anak seorang ibu" tanpa nama ayah...hal ini untuk mencegah pernikahan siri krn hak2 sbg istri dan hak2 sbg anak yg nantinya lahir dalam pernikahan siri tsb harus dipikirkan juga yang tentunya berbeda dengan hak2 istri serta anak2 yg lahir dalam perkawinan resmi yg dicatatkan.

Balas Komentar Ini
Ruby pada February 16, 2014 11:21 AM menulis:

Trs ad dampaknya gx kl dh sekolah??? Ap bnr si ank jadi sulit cari ijasa skolah ???

Balas Komentar Ini

Isi Komentar




  Isi Smiley


Pencarian

Komentar Terbaru

December 2021

Mg Sn Sl Rb Km Jm Sb
      1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31  

Kategori

Arsip

Aryo Sanjaya

Tinggalkan Pesan

Kisah Mahesa Jenar

Kisah dari Tanah Jawa, tentang perjalanan diri Mahesa Jenar.
Download:
Naga Sasra & Sabuk Inten
atau di sini:
download dari SaveFile.com
Theme by: Magic Paper
Didukung oleh
Movable Type 6.3.10


Aryo Sanjaya

Sindikasi